Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Seorang wanita tengah berpuasa, beberapa saat sebelum adzan Maghrib ia mendapatkan haid, apakah ia harus membatalkan puasanya?
Jawaban:
Jika haid datang beberapa saat sebelum Maghrib, maka puasanya batal dan ia diwajibkan meng-qadha puasa pada hari itu di hari lain, akan tetapi jika haid itu datang setelah terbenamnya matahari, maka puasanya sah dan tidak wajib baginya meng-qadha puasa tersebut.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Kartu Kredit Dalam Islam, Mengubur Ari Ari, Macam Istighfar, Cara Mengusir Hantu Yang Mengikuti Kita, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 9 Bulan, Doa Meluluhkan Hati Orang Yang Dicintai